Satres Narkoba Polres Inhu Menggeliat, Pengedar Sabu-sabu Kembali Disikat

Satres Narkoba Polres Inhu Menggeliat, Pengedar Sabu-sabu Kembali Disikat
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Blok A Belilas

INHU - Bak kata pepatah, seperti mencincang air yang tidak pernah putus, begitu juga dengan pengungkapan kasus narkoba diwilayah Kabupaten Inhu sepertinya tidak pernah habis meski hampir setiap hari Polres Inhu dan jajaran meringkus para pemain-pemain narkoba.

Kembali Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida atau yang dikenal dengan blok A Belilas.

SNM alias Nimin (34) tak berkutik saat diringkus Satres Narkoba diwilayah Desa Titian Resak, Senin (10/8/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 5 paket sabu-sabu siap edar.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (13/8/2020) pagi membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba tersebut.

Dijelaskan Misran, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, jika di Desa Titian Resak kerap terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L Toruan S.AP mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Kateren S.Sos berserta anggotanya turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, Senin malam, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil mengamankan SNM dan ketika digeladah, ditemukan 5 bungkusan plastik kecil warna bening diduga sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Mendapatkan barang haram itu, tersangka langsung digelandang ke  Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya sekaligus pengembangan, sebab ada indikasi keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu dan hingga sekarang kita terus mendalami sekaligus pengembangan kasus ini," ujar Misran (ril)

Berita Lainnya

Index